jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai tahap uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif atau Co-operative Compliance.
Program ini dijalankan bersama dengan PT Pertamina (Persero) yang bertindak sebagai mitra strategis pertama dalam inisiatif tersebut.
Inisiatif ini mengandalkan penerapan Tax Control Framework (TCF) serta integrasi data perpajakan antara kedua belah pihak.
Melalui langkah tersebut, DJP berupaya mendorong penyelesaian berbagai potensi permasalahan perpajakan sejak tahap awal guna menjamin adanya kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan pendekatan Co-operative Compliance ini membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan nasional.
Menurutnya, skema ini secara mendasar mengubah pola hubungan yang selama ini terjalin antara otoritas pajak dengan Wajib Pajak.
Bimo menerangkan, dalam sistem baru ini, pembahasan mengenai risiko perpajakan tidak lagi dilakukan secara reaktif setelah sebuah transaksi terjadi.
Sebaliknya, proses tersebut kini dilakukan sejak awal melalui jalur komunikasi lebih terbuka serta didukung oleh integrasi data yang transparan.





















































