jpnn.com, BOGOR - DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dalam rapat paripurna, baru-baru ini.
Raperda tersebut disusun untuk mengatur sebaran pusat perbelanjaan dan menjaga stabilitas perekonomian daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Anna Mariam Fadhilah, menyatakan aturan ini diperlukan untuk menghadapi perkembangan perdagangan di Kota Bogor.
“Diperlukan pengaturan yang tepat dari Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Raperda ini menargetkan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan pasar, pedagang, konsumen, dan entitas ekonomi lainnya.
Sinergi antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan juga menjadi fokus agar distribusi dan tata niaga berjalan lebih efisien dan berkelanjutan.
DPRD Kota Bogor turut melibatkan masyarakat dalam penyusunan draft awal Raperda melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Pelibatan ini mencakup masyarakat umum, mahasiswa, pakar ekonomi, serta tenaga ahli untuk memastikan aturan yang disusun sesuai kondisi nyata di lapangan.






















































