jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengingatkan pengurus RT dan RW agar tidak menetapkan besaran iuran dalam rangka peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Seluruh sumbangan untuk kegiatan 17 Agustus diminta bersifat sukarela dan dikelola secara transparan agar tidak berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan semangat gotong royong tetap menjadi dasar pelaksanaan perayaan kemerdekaan. Namun, partisipasi warga maupun pelaku usaha harus didasari keikhlasan, bukan kewajiban.
“Kalau ada yang ditarik uang atau sumbangan, ya sumbangan itu sak ikhlase. Karena dia bagian dari RW itu, silakan,” kata Eri seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7).
Eri meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan adanya penetapan nominal sumbangan atau iuran yang bersifat wajib. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan aturan yang telah diterbitkan Pemkot Surabaya.
“Kalau (nominal) sudah ditetapkan, maka bisa menyampaikan kepada pemerintah kota,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW.
Melalui aturan tersebut, pengurus RT RW dilarang menarik iuran di luar ketentuan yang telah diatur.


















































