jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menilai gerakan Patungan Beli Hutan sebagai sindiran terhadap buruknya tata kelola rimba di Tanah Air yang mengakibatkan banjir dan longsor Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
"Aksi beli hutan oleh para netizen ini sebenarnya warning ke para pejabat terkait untuk menjaga hutan dengan sungguh-sungguh," kata Riyono dalam keterangan persnya, Kamis (11/12).
Legislator fraksi PKS itu memandang kerusakan hutan akibat buruknya tata kelola mengakibatkan negara rugi triliunan.
Selain itu, kerusakan hutan dari buruknya tata kelola mengakibatkan 900 orang meninggal dunia dan 300-an jiwa hilang dalam bencana Sumatra.
“Kerusakan hutan dan kawasan pemanfaatannya sudah sangat parah. Lahan hutan sudah seperti lapangan sepak bola yang bisa dipermainkan oleh siapa saja," ujar Riyono.
Menurut legislator Dapil VII Jawa Tengah (Jateng) itu, gerakan Patungan Beli Hutan yang ramai di medsos sesuai dengan konstitusi dan peraturan tingkat menteri.
"Aksi beli hutan sebenarnya diatur oleh pemerintah," kata Riyono.
Dia menyebut aturan beli rimba di Indonesia muncul dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.






















































