jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyiapkan skenario menyikapi kasus hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kejagung bakal membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
"Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, tim khusus itu akan mempelajari seperti apa duduk perkaranya, berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada.
"Berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," ucapnya.
Adapun pembentukan tim khusus itu dilakukan setelah Polri mengalihkan penanganan perkara korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan.
Anang menjelaskan tim khusus tersebut akan dibentuk Plt. Jampidsus Rudi Margono dan berisi orang-orang tertentu guna meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest) dengan FA.
Dia memastikan bahwa Kejagung akan tetap berkoordinasi baik dengan penyidik Polri untuk menjamin independensi dan profesionalisme penanganan kasus tersebut.





















































