jpnn.com, SIAK - Satreskrim Polres Siak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG.
JDI ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus, salah satu desa terpencil di Kabupaten Siak.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka resmi ditahan sejak Minggu (12/7/2026).
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan Kasus ini bermula ketika Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, selaku pemenang tender proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus 2026, hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri.
Sebelum pencairan dilakukan, tersangka yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan.
Setelah uang muka proyek dicairkan, korban kembali menghubungi tersangka. Namun karena keterbatasan dana operasional, korban hanya mampu menyerahkan Rp15 juta di rumah tersangka.
“Korban mengaku memberikan uang tersebut karena merasa terpaksa. Dalam percakapan dengan suaminya, korban mengeluhkan permintaan tersebut karena akan mengganggu operasional penyediaan kapal yang telah dikontrak sebanyak 77 kali perjalanan,” kata Kosmos, Senin (13/7).





















































