bali.jpnn.com, DENPASAR - Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah memimpin rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bangli yang berlangsung di Ruang Arjuna, Senin (13/7).
Rapat tersebut membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kabupaten Bangli Tahun 2025–2045/
Kemudian Rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bangli Tahun 2026.
Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah.
Proses ini untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan sistem hukum nasional, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Harmonisasi merupakan proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan regulasi yang menjadi satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
Tujuannya adalah memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur," ujar Kakanwil Eem Nurmanah.
Dalam proses harmonisasi tersebut, Kemenkum Bali bersama BRIDA Bangli melakukan penyempurnaan secara komprehensif terhadap materi muatan, struktur norma, hingga teknik penyusunan peraturan.


















































