jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa mereka belum memeriksa Febrie Adriansyah setelah menerima pelimpahan administrasi kasus korupsi dan TPPU eks Jampidsus itu oleh Kortas Tipidkor Polri, pada Sabtu (11/7) kemarin.
Hal demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat menjawab pertanyaan di kantornya, Jakarta, Senin (13/7).
"Belum, kan, baru kemarin. Kan, butuh proses kemarin, ya," kata dia, Senin.
Diketahui, kejaksaan pada Sabtu (11/7) kemarin telah menerima pelimpahan administrasi dari penyidik Kortas Tipidkor Polri terkait kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.
Kortas Tipidkor Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie bersama seseorang bernisial DA sebagai tersangka.
Menurut Anang, Kejagung tidak ingin gegabah dalam menangani perkara yang melibatkan Febrie. Toh, barang bukti belum sepenuhnya disampaikan kepolisian.
"Belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti, kan, diteliti. Barang buktinya cukup banyak kemarin. Ada emas, ada apa, kami teliti dahulu. Dari situlah nanti baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu. Nah, seperti apa nantinya," kata Anang.
Dia menyatakan penanganan perkara yang melibatkan Febrie dilakukan hati-hati dan mengikuti hukum acara yang berlaku, mengingat latar belakang tersangka seorang penegak hukum.





















































