jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza meminta agar penangan kasus tersebut mendapat perhatian khusus. Pasalnya, kata dia, telah ada upaya intervensi dari pelbagai pihak di kasus korupsi itu.
"Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7).
Bhatara menilai jika Febrie tidak segera ditahan maka akan menimbulkan kesan tebang pilih di masyarakat. Sebab dalam banyak perkara Kejagung tidak pernah membiarkan tersangka tidak di tahan dalam proses penyidikan.
"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," tuturnya.
Di sisi lain, dia juga meminta agar pengusutan perkara ini tidak diintervensi di internal Kejaksaan. Bhatara khawatir jika nantinya pengaruh Febrie masih dapat mengintervensi para penyidik yang dahulu merupakan bawahannya.
Oleh sebab itu, dia mendesak agar Kejagung segera memeriksa Febrie dan menyampaikannya ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas karena perkara telah dilimpahkan Kortas Tipikor Polri.
"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya," jelasnya.





















































