Kepala BKN: Usulan Penetapan NIP PPPK Paruh di Atas 20 Desember 2025 Ditolak!

3 days ago 23

 Usulan Penetapan NIP PPPK Paruh di Atas 20 Desember 2025 Ditolak!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penentuan NIP PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengingatkan pemda soal batas waktu pengusulan penetapan NIP PPPK paruh waktu. 

Sesuai surat BKN Nomor: 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025, batas waktunya hanya sampai 20 Desember 2025.

"Pemda jangan menunda-nunda lagi. Segera ajukan usulan penetapan NIP PPPK paruh waktunya," kata Prof. Zudan kepada JPNN, Kamis (11/12).

Dia mengungkapkan sampai saat ini masih terdapat instansi yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. 

Itu sebabnya, BKN melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024.

Adapun penyesuaian jadwalnya sebagai berikut:

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 15 Desember 2025; 

2. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai dengan tanggal 20 Desember 2025; 

Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrullah menegaskan usulan penetapan NIP PPPK Paruh di atas 20 Desember 2025 ditolak

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |