Kopra by Mandiri Hadirkan Fitur Kredit Agunan Deposito untuk Mempermudah Akses Pembiayaan

3 days ago 26

Kopra by Mandiri Hadirkan Fitur Kredit Agunan Deposito untuk Mempermudah Akses Pembiayaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Fitur Kredit Agunan Deposito yang hadirkan Kopra by Mandiri memberikan akses pembiayaan yang lebih cepat, aman, efisien bagi nasabah lembaga, hingga pelaku UKM. Foto: Dokumentasi Bank Mandiri

jpnn.com, JAKARTA - Bank Mandiri menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengakselerasi ekonomi kerakyatan.

Melalui Wholesale Digital Super Platform Kopra by Mandiri, bank bersandi saham BMRI ini terus memperkuat sinergi dengan pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan sektor produktif dan memperluas akses lapangan pekerjaan.

Sebagai bagian dari komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan solusi finansial yang relevan dan berkelanjutan, Kopra by Mandiri kini menawarkan kemudahan pengajuan Kredit Agunan Deposito (KAD) secara digital.

Fitur ini dirancang untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih cepat, aman, dan efisien bagi nasabah lembaga, hingga pelaku UKM (SME).

Senior Vice President Digital Wholesale Banking Bank Mandiri Yohan Sugiono menyampaikan melalui inovasi KAD di Kopra by Mandiri, pelaku usaha maupun perusahaan dapat mengajukan pinjaman dengan potensi bunga yang lebih kompetitif, serta menjaminkan deposito aktif tanpa perlu mencairkan deposito dan kehilangan keuntungannya.

Nasabah dapat mengajukan KAD melalui Kopra by Mandiri serta memantau proses pengajuan kredit sampai dengan pencairan melalui Kopra by Mandiri.

Proses persetujuan pun hanya membutuhkan waktu yang singkat sehingga menjadi solusi likuiditas yang responsif terhadap kebutuhan mendesak bisnis.

Selain itu, nasabah diberikan kemudahan fitur pengingat pembayaran angsuran secara otomatis.

Fitur Kredit Agunan Deposito yang hadirkan Kopra by Mandiri memberikan akses pembiayaan yang lebih cepat, aman, efisien bagi nasabah lembaga, hingga pelaku UKM

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |