jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Pada Senin (13/7), penyidik KPK memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jatim untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi tersebut adalah BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Timur, serta IKM yang merupakan ASN di lingkungan Pemprov Jatim.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jatim, serta IKM selaku ASN Pemprov Jatim," kata Budi kepada wartawan.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Pada 2 Oktober 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas seluruh tersangka. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia.


















































