jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bagi masyarakat yang akan mudik, dan meninggalkan kendaraannya dalam waktu cukup lama, tidak perlu khawatir.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, menyediakan sejumlah lokasi Park and Ride sebagai fasilitas penitipan kendaraan.
Plt Kepala Dishub Kota SurabayabTrio Wahyu Bowo mengatakan tarif khusus dengan diskon hingga 60 persen, berlaku selama libur lebaran.
“Kendaraan pemudik bisa diparkir menginap di lokasi Park and Ride yang kami sediakan,” kata Trio, Senin (16/3).
Dia merinci, diskon itu terdiri dari 50 persen untuk kendaraan roda empat, dan 60 persen kendaraan roda dua. Pemberlakuan terhitung tanggal 18 sampai 29 Maret 2026.
“Kalau tarif normal parkir menginap di tempat lain bisa mencapai sekitar Rp100.000 per malam, sementara di Park and Ride hanya Rp20.000 per malam,” tuturnya.
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, tarif parkir yang semula Rp25.000 per hari kini menjadi Rp10.000 per hari atau selama 24 jam setelah mendapatkan potongan harga.
Lokasi Park and Ride yang dapat dimanfaatkan masyarakat, antara lain di Park and Ride Mayjend Sungkono, Jalan Adityawarman, kawasan parkir Kertajaya, kawasan Wisata Religi Ampel, parkir Arif Rahman Hakim, parkir Siola atau Genteng Kali yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, serta area parkir di Convention Hall.

















































