jatim.jpnn.com, MADIUN - Tahanan Lapas Kelas I Madiun berinisial Y yang melarikan diri dan ditangkap kembali akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Sembari menunggu proses administrasi, tahanan dipindahkan sementara ke Lapas Kelas I Surabaya.
Koordinator Humas Lapas Kelas I Madiun Ariya Juni Pratama mengatakan setelah berhasil diamankan, WBP tersebut langsung menjalani pemeriksaan oleh tim yang dibentuk Lapas Kelas I Madiun pada Selasa (7/7).
Hasil pemeriksaan kemudian dibahas melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai dasar penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan.
"Dari hasil Sidang TPP, yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya untuk proses administrasi dan penempatan lebih lanjut, termasuk rencana pemindahan ke Nusakambangan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penguatan aspek pengamanan," ujar Ariya, Senin (13/7).
Menurut Ariya, penanganan terhadap peristiwa tersebut dilakukan secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur. Pihaknya juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan sebagai upaya mencegah kejadian serupa terulang.
"Kami juga terus melakukan evaluasi serta penguatan sistem pengamanan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan," katanya.
Ariya turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut. Peristiwa itu, kata dia, menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengamanan, pengawasan, dan pelayanan pemasyarakatan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Sebelumnya, seorang tahanan berinisial Y melarikan diri dari Lapas Kelas I Madiun pada Rabu (1/7).


















































