jpnn.com - JAKARTA - Polisi telah menangkap terduga pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Jadi, ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," kata Joko kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Joko mengatakan pihaknya telah melakukan penyisiran 16 ruangan dengan Unit K-9 Polda Metro Jaya serta Satuan Penjinak Bom Pasukan Gegana Korps Brimob Mabes Polri.
Selain itu, polisi juga melakukan wawancara terhadap lima saksi, termasuk orang yang pertama menerima pesan (chat), yaitu guru dan staf Tata Usaha (TU) sekolah. "Kami melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan terduga pelaku," ucapnya.
Lalu, polisi mengamankan terduga pelaku teror bom pada pukul 12.20 WIB di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak jauh dari lokasi sekolah.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman bom.





















































