jabar.jpnn.com, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan mengalokasikan 22.588 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya melindungi lahan pertanian produktif sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengatakan penyusunan RTRW terbaru diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian lingkungan.
"Kami berupaya menyeimbangkan kebutuhan investasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan sumber daya alam sebagai modal utama pembangunan Kabupaten Kuningan," kata Dian.
Menurutnya, arah kebijakan tersebut telah dipaparkan dalam rapat koordinasi lintas sektor pembahasan permohonan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Kuningan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dian menjelaskan, RTRW Kabupaten Kuningan periode 2026–2046 disusun untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, mengakomodasi kebijakan nasional, serta membuka peluang investasi tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan.
Dokumen tersebut juga diproyeksikan menjadi pedoman pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan dengan fokus pada penguatan sektor pertanian dan pariwisata berbasis kelestarian lingkungan.
Kabupaten Kuningan memiliki luas wilayah sekitar 119 ribu hektare yang sebagian besar berupa kawasan pegunungan dan lereng Gunung Ciremai. Kondisi geografis tersebut menjadikan wilayah ini memiliki fungsi penting sebagai kawasan konservasi dan penyangga ekologis di Jawa Barat.


















































