Pengelola TPA Suwung Bali Resmi Jadi Tersangka KLH, Bantargebang Menyusul

5 hours ago 18

Selasa, 17 Maret 2026 – 11:39 WIB

Pengelola TPA Suwung Bali Resmi Jadi Tersangka KLH, Bantargebang Menyusul - JPNN.com Bali

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq. Foto: ANTARA/Prisca Triferna

bali.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan penegakan hukum terhadap pengelola sampah yang melanggar aturan lingkungan terus berjalan.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan tersangka terkait pengelolaan TPA Suwung di Bali setelah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Kejaksaan Agung.

Penetapan ini dilakukan karena pengelolaan TPA Suwung dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kepada awak media di Jakarta, Senin malam (16/3) menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan intensif terhadap sejumlah TPA yang masih menerapkan praktik penumpukan sampah terbuka (open dumping).

Selain TPA Suwung, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH juga tengah menyidik TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta.

"Bantargebang sudah memasuki masa penyidikan.

Begitu pula dengan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang saat ini statusnya sudah naik ke penyidikan," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dilansir dari Antara.

Khusus untuk kasus di Bali, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan langkah hukum telah diambil secara tegas.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan tersangka terkait pengelolaan TPA Suwung di Bali setelah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Kejaksaan Agung

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |