bali.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan penegakan hukum terhadap pengelola sampah yang melanggar aturan lingkungan terus berjalan.
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan tersangka terkait pengelolaan TPA Suwung di Bali setelah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Kejaksaan Agung.
Penetapan ini dilakukan karena pengelolaan TPA Suwung dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kepada awak media di Jakarta, Senin malam (16/3) menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan intensif terhadap sejumlah TPA yang masih menerapkan praktik penumpukan sampah terbuka (open dumping).
Selain TPA Suwung, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH juga tengah menyidik TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta.
"Bantargebang sudah memasuki masa penyidikan.
Begitu pula dengan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang saat ini statusnya sudah naik ke penyidikan," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dilansir dari Antara.
Khusus untuk kasus di Bali, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan langkah hukum telah diambil secara tegas.

















































