jabar.jpnn.com, INDRAMAYU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mendata sebanyak 141 fasilitas putar balik (u-turn) di sepanjang Jalur Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Indramayu berstatus ilegal.
Penataan terhadap fasilitas tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Jimmy Manurung mengatakan hasil pendataan menunjukkan terdapat 220 titik u-turn di sepanjang Jalur Pantura Indramayu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 titik telah memiliki legalitas, sedangkan 141 titik lainnya belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Saat ini di sepanjang Jalur Pantura Indramayu terdapat 220 u-turn. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 berstatus legal dan 141 lainnya tidak legal," kata Jimmy, Senin (13/7).
Menurut Jimmy, Ditlantas Polda Jawa Barat akan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan jalan untuk melakukan evaluasi dan penataan terhadap u-turn yang belum memiliki legalitas.
Langkah tersebut dilakukan agar hanya fasilitas putar balik yang memenuhi standar keselamatan dan memiliki izin yang tetap dioperasikan.
"Nantinya kami akan berkoordinasi dengan para pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembenahan sehingga yang dioperasikan hanya u-turn yang benar-benar legal," ujarnya.


















































