jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 2.018 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada Kamis (11/12).
Ribuan PPPK paruh waktu itu akan bekerja dengan status baru di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kulon Progo.
Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko mengatakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini harus disyukuri dengan sewajarnya.
Ambar menekankan agar PPPK paruh waktu yang menerima SK pengangkatan untuk tidak larut dalam euforia.
"Sepulang dari sini, yang sewajarnya saja, jangan terlalu euforia. Enggak usah konvoi-konvoi. Apalagi negara lagi ada bencana," kata Ambar.
Menurut pria kelahiran Magelang itu, sebaiknya pegawai yang baru menerima SK untuk menggalang donasi bagi korban tanah longsor dan banjir di Sumatra.
"Ini cuma saran, dilaksanakan alhamdulillah, enggak juga tidak apa-apa. Tidak usah ada euforia berlebihan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ambar menegaskan bahwa ke depannya PPPK paruh waktu harus bekerja keras dan jujur dalam mengemban amanah.






.jpeg)












































