jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama tim terpadu kembali melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli).
Kali ini, penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Raya Pitara tepatnya Bantaran Kali Licin dan Jalan Pramuka 2, Kecamatan Pancoran Mas.
Dari hasil penertiban, tim berhasil menertibkan sebanyak 59 PKL dan bangunan liar.
Kapala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menegaskan kegiatan penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan dan sungai, sehingga tercipta lingkungan yang tertib.
"Penertiban ini merupakan bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah," ucapnya.
Penertiban ini diikuti sekitar 190 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, Linmas, serta aparatur kecamatan dan kelurahan setempat.
Adapun hasil penertiban yang dilakukan, selain melakukan pembongkaran, petugas juga mengimbau para pedagang tidak lagi membuka lapak di lokasi sekitar.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penertiban lanjutan agar kawasan ini tetap tertib,” tutupnya. (mcr19/jpnn)



















































