jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengaku telah mengirimkan surat izin penahanan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bandung Erwin.
Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2024 - 2029, Rendiana Awangga, ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung..
"Betul (sudah kirim surat) izin penahanan," kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar, saat dihubungi, Kamis (11/12/2025).
Menurut Alex, surat izin penahanan ini sudah dikirimkan secara berjenjang ke Kemendagri.
Nantinya setelah ada keputusan dan izin dari kementerian tersebut, Kejari segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
"(Penahanan) ketika izin sudah keluar. Kan surat sudah dikirimkan secara berjenjang," ujarnya.
Sementara, terkait dengan penahanan tersangka Rendiana Awangga selaku anggota DPRD dan Ketua NasDem Kota Bandung, Alex mengungkap Kejari masih mempertimbangkan hal tersebut.
"Sementara kami pertimbangkan karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit," ucapnya.






.jpeg)












































