jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus dugaan penganiayaan di wilayah Lakarsantri, Surabaya, menyeret dua pihak sekaligus. Dua perempuan berinisial GPZ (22) asal Dukuh Kupang dan NAZ (18) asal Sukolilo, saling melapor terkait aksi kekerasan yang terjadi pada September 2025.
Tidak hanya itu, ayah NAZ berinisial Anang juga ikut dilaporkan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Lakarsantri.
Kasus bermula saat GPZ mendatangi Mapolsek Lakarsantri pada Minggu (7/9). Dia melapor telah dianiaya oleh Anang di sebuah kontrakan di Jalan Lidah Wetan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor L-PB/267/IX/SPKT/POLSEK LAKARSANTRI/POLRESTABES SURABAYA.
Dalam laporan itu, GPZ mengaku dikepruk helm hingga mengalami luka di kepala. Aksi itu dipicu setelah NAZ menelepon ayahnya dan mengaku diancam GPZ.
“Sekitar pukul 13.30 WIB, korban sempat adu mulut dengan NAZ. NAZ kemudian menelepon orang tuanya karena merasa takut dipukul,” demikian isi keterangan dalam laporan tersebut.
Mendengar kabar itu, Anang langsung datang ke kontrakan dan memukul kepala GPZ menggunakan helm. GPZ kemudian menjalani visum di RS Bunda. Dalam Visum et Repertum VER/536/07/09/2025/BUNDA, ia mengalami luka robek satu sentimeter di kepala depan, lecet di bibir kanan, dan memar di hidung akibat benda tumpul.
Usai melapor, GPZ justru menerima surat pemberitahuan bahwa penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara lain.



















































