jpnn.com, JAKARTA - Usulan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat mendapat perhatian dari parlemen.
Anggota Komisi XI DRR RI dari Fraksi Partai Golkar Eric Hermawan menilai gagasan yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tersebut merupakan ide baru dalam kajian ketatanegaraan yang menarik.
Namun, kata dia, perlu ditelaah secara komprehensif baik dari sisi akademis, ilmiah maupun praktik penyelenggaraan pemilu di lapangan.
Menurut Eric, secara konstitusional posisi KPU telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E Ayat (5) yang menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu.
Oleh karena itu, jika KPU ingin ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara keempat, maka diperlukan perubahan melalui amandemen UUD 1945.
Dia menilai dalam situasi politik dan ekonomi yang cukup berat saat ini, wacana amendemen konstitusi kemungkinan belum menjadi prioritas para elite politik.
Eric menjelaskan bahwa dalam teori klasik yang dikemukakan oleh Montesquieu melalui konsep Trias Politica, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pembagian tersebut bertujuan untuk menciptakan mekanisme saling mengawasi dan menyeimbangkan agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan yang berpotensi melahirkan otoritarianisme.




















































